Ka'bah 2014

Sabtu, 30 Agustus 2014

ANALISIS KEBIJAKAN PERIODE PENCAIRAN DANA BOS 2015 | program pasca sarjana STAIN Kudus

BAB I
PENDAHULUAN

A.         LATAR BELAKANG MASALAH

Meningkatnya kebutuhan dalam pendidikan, mendorong pemerintah Indonesia menyalurkan berbagai bantuan demi kelangsungan pendidikan di Indonesia, salah satunya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana bantuan operasional Sekolah (BOS) diperuntukkan bagi setiap sekolah tingkat dasar di Indonesia dengan tujuan meningkatkan beban biaya pendidikan demi tuntasnya wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.
Namun kebijakan Dana BOS bukan berarti behentinya permasalahan pendidikan, masalah baru muncul terkait dengan penyelewengan dana BOS, dan ketidakefektifan pengelolan dana BOS, tujuan dari pemerintah sendiri baik, namun terkadang sistem yang ada menjadi bumerang dan menghadirkan masalah baru, selain itu pribadi dan budaya manusia Indonesia ikut berpengaruh terhadap penyelewengan dan ketidakefektifan pengelolaan dana BOS. Oleh karena itu dibutuhkan kerja sama semua elemen dalam mewujudkan efektifitas pengelolaan dana BOS.
Oleh karena itu, penulis memilih untuk mengangkat masalah pengelolaan dana BOS serta permasalahannya, sehingga mudah-mudahan makalah kecil ini bisa memberikan gambaran bagi para pembaca terkait dengan pengelolaan dana BOS serta permaslahannya, solusi yang muncul bukan berarti solusi terbaik, ini hanyalah sedikit sumbangan pemikiran dari penulis untuk perkembangan pendidikan di Indonesia.

B.         RUMUSAN MASALAH

Untuk mempermudah pembahasan dalam makalah ini, penulis menyusun beberapa rumusan masalah dalam penyusunan makalah ini, rumusan terseut diantaranya :

1.       Apa permasalah yang muncul dalam proses pencairan  dana bos?
2.       Bagaimana akibat dari permasalahan tersebut?
3.       Bagaimana solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut?

C.         TUJUAN PENULISAN

Makalah ini penulis susun dengan tujuan untuk :
1.       Mengetahui pengertian dan landasan-landasan umum program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
2.       Agar dapat mengetahui bagaimana realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
3.       Dapat menyusun formulasi kebijakan pendidikan


BAB II
PEMBAHASAN


A.      DATA DAN FAKTA LAPANGAN
Mengacu pada rumusan masalah di atas tentang pelaksanaan Proses Pencairan Dana Bos dan permasalahan yang timbul, maka penulis berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 tahun 2014 Tentang Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bantuan operasional sekolah tahun anggaran 2015
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.[1]
Menurut buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Salafiyah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2015 disebutkan bahwa sasaran program BOS adalah semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS), Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
                MI penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota.
                Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
·         Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
·         Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun


Madrasah/PPS Penerima BOS
·         Semua madrasah negeri dan swasta yang telah mendapatkan izin operasi wajib menerima program BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut;
·         Semua madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
·         Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahunajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi;
·         Seluruh madrasah/PPS yang menerima program BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia;
·          Madrasah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh madrasah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
·         Kanwil Kementerian Agama harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh madrasah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
·         Kanwil Kementerian Agama dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh madrasah apabila madrasah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

Berdasarkan pada beberapa uraian di atas, sasaran dana BOS adalah Madrasah penyelenggara Pendidikan Dasar 9 tahun yang mana Mts Miftahut Thullab Cengkalsewu Sukolilo Pati adalah salah satu madrasah  swasta penerima dana BOS tersebut. Sejak pertama kali Program Bos digulirkan, Mts Miftahut Thullab telah mendapatkan manfaatnya. Paling tidak ikut meringankan beban biaya operasional madrasah yang menampung mayoritas siswa/siswi kurang mampu secara finansial. Walaupun begitu tetap memerlukan langkah-langkah khusus disebabkan nilai kebutuhan operasional yang kian hari semakin besar dan tidak dapat dipungkiri bahwa hal ini menjadi beban dan tantangan tersendiri.
Berikut tabel kondisi status sosial siswa kelas VII, VIII dan IX Mts Miftahut Thullab Cengkalsewu tahun ajaran 2014/2015
No
Subyek
Jumlah
Keterangan
 1
Siswa Mampu
133

 2
Siswa Tidak Mampu
112
Bebas pungutan 100%
Total Siswa
245

Tabel : Kondisi Status Sosial Siswa MTs Miftahut Thullab 2014/2015

                Waktu Penyaluran Dana Tahun Anggaran 2015, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2015, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 dan semester 1 tahun pelajaran 2015/2016. Untuk madrasah swasta dan PPS, penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
                Periode penyaluran dana BOS yang dilakukan dalam tenggang 3 bulan penulis rasakan terlalu lama, karena bagaimanapun juga kebutuhan operasional madrasah tidak cukup dipenuhi dalam hitungan bulan. Kebutuhan operasional madrasah dua bulan terakhir ini begitu besar menjelang Ujian Nasional. Apalagi jika ada kejadian luar biasa sampai menyebabkan tertundanya pencairan dana BOS maka beban menjadi semakin berat dan nantinya akan dikuatirkan berpengaruh pada proses belajar mengajar di madrasah.
                Untuk melihat perimbangan dana operasional antara penerimaan dana BOS dan penggunaannya, dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
No
Item
Pemasukan
Pengeluaran
1
Dana BOS Januari-Maret 2015
Rp. 61.250.000,-

2
Biaya Operasional Januari-Maret 2015



a. Honor Guru dan Karyawan

Rp. 15.342.000,-

b. ATK

Rp.    9.623.400,-

c. Pemeliharaan Sarpras

Rp. 15. 400.000,-

d. Sarana Komunikasi

Rp.    3.600.000,-

e. Perjalanan Dinas

Rp.    3.700.000,-

f. Subsidi Siswa Tidak Mampu

Rp.    4.000.000,-

g. Listrik

Rp.      600.000,-

H. Dana Sosial

Rp.   2. 800.000,-

i. Rapat

Rp.   1.400.000.-

j. Iuran KKM

Rp.      650.000,-

k. Kegiatan Belajar mengajar

Rp.   4.134.600,-
Jumlah
Rp. 61.250.000,-
Rp. 61.250.000,-
               
Tabel : Penerimaan Dana BOS dan Penggunaannya di MTs Miftahut Thullab 2014/2015
               
B.      PERMASALAHAN DAN SOLUSI
1.       Masalah
                Berdasarkan data dan fakta temuan di lapangan, penulis mengangkat permasalahan tentang program Pencairan Bantuan Operasional Sekolah sebagai berikut :
a.       Waktu  pencairan dana BOS setiap periode tiga bulan  terasa sangat lama, mengingat sumber pendanaan madrasah yang terbatas. Masalah akan semakin besar dirasakan jika terjadi keterlambatan jadwal pencairan.
b.      Jumlah siswa tidak mampu yang tinggi, membutuhkan perhatian lebih mengingat madrasah penulis berada di lingkup pedesaan dengan mayoritas warganya adalah buruh tani dalam kategori kurang mampu.
c.       Ketidakseimbangan antara penerimaan dan penggunaan dana BOS sering terjadi, sehingga mengganggu konsentrasi kegiatan belajar mengajar


2.       Solusi
                Penulis mencoba mengemukakan pendapat yang diharapkan menjadi solusi bagi terlaksananya proses kegiatan belajar mengajar yang tidak  terganggu dengan permasalahan proses pencairan dana BOS. Hal ini dapat ditempuh dengan cara :
1.       Pemerintah memperpendek waktu pencairan dana BOS
Cara ini akan mengurangi beban madrasah, terutama di madrasah yang berada di pelosok desa ataupun desa terpencil yang sangat membutuhkan pendanaan operasional.
2.       Madrasah menggiatkan gerakan menabung siswa.
Dari dana yang terkumpul, walaupun cuma sedikit, akan sangat membantu operasional madrasah.
3.       Penghematan untuk pos-pos pengeluaran tertentu
Jika terjadi ketidakimbangan dana penerimaan dan penggunaan biaya operasional madrasah, maka langkah-langkah yang diambil adalah menghemat ataupun memangkas pos-pos pengeluaran yang dirasa bisa dilakukan. Andai tidak dapat dilakukan maka ditempuhlah jalan pinjaman atau hutang dan pembayarannya menunggu pencairan dana BOS selanjutnya.

C.      RUMUSAN FORMULASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN
1.       Landasan Perumusan Formulasi Kebijakan
                Formulasi kebijakan sebagai bagian dalam proses kebijakan publik merupakan tahap yang paling krusial karena implementasi dan evaluasi kebijakan hanya dapat dilaksanakan apabila tahap formulasi kebijakan telah selesai, disamping itu kegagalan suatu kebijakan atau program dalam mencapai tujuan-tujuannya sebagian besar bersumber pada ketidaksempurnaan pengolaan tahap formulasi (Wibawa; 1994, 2). 
                 Menurut Winarno (1989, 53), Formulasi kebijakan sebagai suatu proses, dapat dipandang dalam 2 (dua) macam kegiatan. Kegiatan pertama adalah memutuskan secara umum apa yang apa yang harus dilakukan atau dengan kata lain perumusan diarahkan untuk memperoleh kesepakatan tentang suatu alternatif kebijakan yang dipilih, suatu keputusan yang menyetujui adalah hasil dari proses seluruhnya. Sedangkan kegiatan selanjutnya diarahkan pada bagaimana  keputusan-keputusan kebijakan dibuat, dalam hal ini suatu keputusan kebijakan mencakup tindakan oleh seseorang pejabat atau lembaga resmi untuk menyetujui, mengubah atau menolak suatu alternatif kebijakan yang dipilih.
                Secara Etimologis, implementasi menurut kamus Webster yang dikutib oleh Solichin Abdul Wahab adalah sebagai berikut:
Konsep implementasi berasal dari bahasa inggris yaitu to implement. Dalam kamus besar webster, to implement (mengimplementasikan) berarti to provide the means for carrying out (menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu); dan to give practical effect to (untuk menimbulkan dampak/akibat terhadap sesuatu (Webster dalam Wahab (2006:64)).
                Berdasarkan definisi yang disampaikan di atas, disimpulkan bahwa implementasi merupakan suatu kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh pelaksana kebijakan dengan harapan akan memperoleh suatu hasil yang sesuai dengan tujuan atau sasaran dari suatu kebijakan itu sendiri.

2.       Rumusan Formulasi Kebijakan
a.       Identifikasi Masalah
No
Unsur
Keterangan
1
Event
Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah 2015
2
Pattern of Behavior
·         Periode pencairan triwulan yang sangat lama
·         Jumlah siswa tidak mampu yang besar
·         Dana BOS yang diterima kadangkala minus terhadap pengeluaran madrasah
3
Sistemic Structure
·         Menjadi beban terhadap manajen madrasah
·         Sumber pendanaan madrasah terasa minim
·         Terjadi pemangkasan anggaran terhadap pos-pos pengeluaran tertentu dan membuka peluang untuk melakukan hutang
4
Model Mental
Otoritas madrasah sibuk mengkalkulasi setiap pembiayaan dan pengeluaran

b.      Penyusunan Agenda
No
Tataran
Masalah
1
Private Problem
Pencairan dana BOS triwulanan dan terjadinya keterlambatan pencairan menjadikan madrasah tidak focus terhadap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
2
Public Problem
Seluruh unsur yang terkait di dalam KBM akan terganggu, baik itu kepala madrasah, guru, karyawan dan siswa.
3
Political Issues
·         Perlu memperpendek periode pencairan dari triwulanan menjadi bulanan
·         Penambahan jumlah subsidi bagi siswa tidak mampu, terutama di daerah pelosok
4
Systemic Agenda
·         Beban operasional madrasah
·         Mengganggu pelaksanaan KBM di madrasah
5
Institutional Agenda
Mengancam suksesnya pencapaian program Pendidikan Dasar 9 tahun

c.       Formulasi Masalah Kebijakan
No
Tahap
Masalah
1
Situasi Masalah
Manajemen madrasah merasa tertekan dengan periode pencairan dana BOS triwulanan yang sangat lama dan sering adanya keterlambatan.
2
Peta Masalah
·         Memecah konsentrasi antara manajerial operasional madrasah dan  keberlanjutan aktifitas KBM
·         Membuka peluang terjadinya hutang untuk menyokong biaya operasional madrasah
3
Substansi Masalah
Kebijakan Pemerintah tentang periode pencairan dana BOS
4
Masalah Formal
Periode Pencairan Dana BOS triwulanan

d.      Desain Kebijakan
No
Kriteria
Dimensi
1
Perumusan masalah
Periode Pencairan Dana BOS triwulanan
2
Perumusan Alternatif Kebijakan
Tenggang masa pencairan dana BOS berdampak luar biasa terhadap manajemen operasional madrasah
3
Penilaian Alternatif Kebijakan
Kebijakan pencairan dana BOS triwulanan bertujuan agar institusi pendidikan mampu mengelola dana tersebut dalam waktu yang ditetapkan. Juga untuk mempermudah pengawasan selama jangka waktu tersebut.
4
Perumusan Rekomendasi Kebijakan
·         Jangka waktu triwulanan memang ideal bagi pelaksanan suatu program, akan tetapi jika diterapkan di madrasah pelosok desa dimana sumber pendanaan sangat terbatas maka akan sangat memberatkan.
·         Seyogyanya madrasah dengan kondisi seperti ini mendapatkan prioritas dalam hal periode pencairan dan bahkan jumlah nominal yang diterima setiap siswanya.




BAB III
PENUTUP


                Demikian analisa penulis tentang Pencairan Dana Bos 2015 guna mendukung program Pendidikan Dasar 9 tahun, semoga dengan penulisan singkat dan masih jauh dari kesempurnaan ini, menjadi sebuah angin segar dalam program pencairan Dana BOS di masa akan datang. Sangat besar harapan penulis, yang notabene mengabdi pada madrasah di desa pelosok, agar program Dana BOS ini menjadi program yang berkesinambungan dan semakin baik ke depannya.
                Akhirnya dengan segala kekurangan dan keterbatasan wacana berfikir, penulis mohon maaf. Terimakasih.























DAFTAR RUJUKAN



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 tahun 2014 Tentang Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bantuan operasional sekolah tahun anggaran 2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Salafiyah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2015







[1] Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 tahun 2014 Tentang Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bantuan operasional sekolah tahun anggaran 2015