BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
MASALAH
Meningkatnya kebutuhan dalam
pendidikan, mendorong pemerintah Indonesia menyalurkan
berbagai bantuan demi kelangsungan pendidikan di Indonesia, salah satunya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana bantuan
operasional Sekolah (BOS) diperuntukkan bagi setiap
sekolah tingkat dasar di Indonesia dengan tujuan
meningkatkan beban biaya pendidikan demi tuntasnya wajib belajar sembilan
tahun yang bermutu.
Namun kebijakan Dana BOS bukan berarti
behentinya permasalahan pendidikan, masalah baru muncul terkait dengan
penyelewengan dana BOS, dan ketidakefektifan pengelolan dana BOS, tujuan dari
pemerintah sendiri baik, namun terkadang sistem yang ada menjadi bumerang dan
menghadirkan masalah baru, selain itu pribadi dan budaya manusia Indonesia ikut
berpengaruh terhadap penyelewengan dan ketidakefektifan pengelolaan dana BOS.
Oleh karena itu dibutuhkan kerja sama semua elemen dalam mewujudkan efektifitas
pengelolaan dana BOS.
Oleh karena itu, penulis memilih
untuk mengangkat masalah pengelolaan dana BOS serta permasalahannya, sehingga
mudah-mudahan makalah kecil ini bisa memberikan gambaran bagi para pembaca
terkait dengan pengelolaan dana BOS serta permaslahannya, solusi yang muncul
bukan berarti solusi terbaik, ini hanyalah sedikit sumbangan pemikiran dari penulis
untuk perkembangan pendidikan di Indonesia.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Untuk mempermudah pembahasan dalam
makalah ini, penulis menyusun beberapa rumusan masalah dalam penyusunan makalah
ini, rumusan terseut diantaranya :
1.
Apa permasalah yang muncul
dalam proses pencairan dana bos?
2.
Bagaimana akibat dari
permasalahan tersebut?
3.
Bagaimana solusi untuk
mengatasi permasalahan tersebut?
C.
TUJUAN
PENULISAN
Makalah ini penulis susun
dengan tujuan untuk :
1.
Mengetahui pengertian dan landasan-landasan umum program
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
2.
Agar dapat mengetahui bagaimana realisasi dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS).
3.
Dapat menyusun formulasi kebijakan pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
DATA DAN FAKTA LAPANGAN
Mengacu
pada rumusan masalah di atas tentang pelaksanaan Proses Pencairan Dana Bos dan
permasalahan yang timbul, maka penulis berpedoman pada Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 tahun 2014 Tentang Petunjuk
teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bantuan operasional
sekolah tahun anggaran 2015
BOS
adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan
biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana
program wajib belajar. Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau
peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi
dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.[1]
Menurut buku Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Madrasah
Tsanawiyah Pondok Pesantren Salafiyah
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun
2015 disebutkan bahwa sasaran program BOS adalah semua MI, MTs negeri dan swasta
serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS), Ula
dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di
seluruh Provinsi di Indonesia yang
telah memiliki izin operasional.
MI penerima
BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada
pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP. Bagi madrasah
yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada sore hari, dapat menjadi
sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota.
Besar biaya
satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa
dengan ketentuan:
·
Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
·
Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Madrasah/PPS Penerima BOS
·
Semua madrasah negeri dan swasta yang telah mendapatkan izin
operasi wajib menerima program BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus
diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite Madrasah dan
tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut;
·
Semua madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang
tua/wali siswa;
·
Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan bantuan pemerintah
dan/atau pemerintah daerah pada tahunajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan
yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya
operasi;
·
Seluruh madrasah/PPS yang menerima program BOS harus mengikuti
pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia;
·
Madrasah dapat menerima sumbangan
dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan
biaya yang diperlukan oleh madrasah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa
yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan
jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
·
Kanwil Kementerian Agama harus ikut mengendalikan dan mengawasi
pungutan yang dilakukan oleh madrasah dan sumbangan yang diterima dari
masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola
dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
·
Kanwil Kementerian Agama dapat membatalkan pungutan yang dilakukan
oleh madrasah apabila madrasah melanggar peraturan perundang-undangan dan
dinilai meresahkan masyarakat.
Berdasarkan pada beberapa uraian di atas, sasaran dana BOS adalah
Madrasah penyelenggara Pendidikan Dasar 9 tahun yang mana Mts Miftahut Thullab
Cengkalsewu Sukolilo Pati adalah salah satu madrasah swasta penerima dana BOS tersebut. Sejak
pertama kali Program Bos digulirkan, Mts Miftahut Thullab telah mendapatkan
manfaatnya. Paling tidak ikut meringankan beban biaya operasional madrasah yang
menampung mayoritas siswa/siswi kurang mampu secara finansial. Walaupun begitu
tetap memerlukan langkah-langkah khusus disebabkan nilai kebutuhan operasional yang
kian hari semakin besar dan tidak dapat dipungkiri bahwa hal ini menjadi beban dan
tantangan tersendiri.
Berikut tabel kondisi status sosial siswa kelas VII, VIII dan IX Mts
Miftahut Thullab Cengkalsewu tahun ajaran 2014/2015
No
|
Subyek
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1
|
Siswa Mampu
|
133
|
|
2
|
Siswa
Tidak Mampu
|
112
|
Bebas pungutan 100%
|
Total
Siswa
|
245
|
Tabel : Kondisi Status Sosial Siswa MTs Miftahut Thullab 2014/2015
Waktu Penyaluran Dana Tahun Anggaran 2015, dana BOS akan
diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2015, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 dan
semester 1 tahun pelajaran 2015/2016. Untuk
madrasah swasta dan PPS, penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3
bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan
Oktober-Desember.
Periode
penyaluran dana BOS yang dilakukan dalam tenggang 3 bulan penulis rasakan
terlalu lama, karena bagaimanapun juga kebutuhan operasional madrasah tidak
cukup dipenuhi dalam hitungan bulan. Kebutuhan operasional madrasah dua bulan
terakhir ini begitu besar menjelang Ujian Nasional. Apalagi jika ada kejadian
luar biasa sampai menyebabkan tertundanya pencairan dana BOS maka beban menjadi
semakin berat dan nantinya akan dikuatirkan berpengaruh pada proses belajar
mengajar di madrasah.
Untuk melihat
perimbangan dana operasional antara penerimaan dana BOS dan penggunaannya,
dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
No
|
Item
|
Pemasukan
|
Pengeluaran
|
1
|
Dana BOS Januari-Maret 2015
|
Rp. 61.250.000,-
|
|
2
|
Biaya Operasional Januari-Maret 2015
|
||
a. Honor Guru dan Karyawan
|
Rp. 15.342.000,-
|
||
b. ATK
|
Rp. 9.623.400,-
|
||
c. Pemeliharaan Sarpras
|
Rp. 15. 400.000,-
|
||
d. Sarana Komunikasi
|
Rp. 3.600.000,-
|
||
e. Perjalanan Dinas
|
Rp. 3.700.000,-
|
||
f. Subsidi Siswa Tidak Mampu
|
Rp. 4.000.000,-
|
||
g. Listrik
|
Rp. 600.000,-
|
||
H. Dana Sosial
|
Rp.
2. 800.000,-
|
||
i. Rapat
|
Rp.
1.400.000.-
|
||
j. Iuran KKM
|
Rp. 650.000,-
|
||
k. Kegiatan Belajar mengajar
|
Rp.
4.134.600,-
|
||
Jumlah
|
Rp. 61.250.000,-
|
Rp. 61.250.000,-
|
Tabel : Penerimaan Dana BOS dan
Penggunaannya di MTs Miftahut Thullab 2014/2015
B. PERMASALAHAN DAN
SOLUSI
1.
Masalah
Berdasarkan
data dan fakta temuan di lapangan, penulis mengangkat permasalahan tentang
program Pencairan Bantuan Operasional Sekolah sebagai berikut :
a.
Waktu pencairan dana BOS
setiap periode tiga bulan terasa sangat
lama, mengingat sumber pendanaan madrasah yang terbatas. Masalah akan semakin
besar dirasakan jika terjadi keterlambatan jadwal pencairan.
b.
Jumlah siswa tidak mampu yang tinggi, membutuhkan perhatian lebih
mengingat madrasah penulis berada di lingkup pedesaan dengan mayoritas warganya
adalah buruh tani dalam kategori kurang mampu.
c. Ketidakseimbangan
antara penerimaan dan penggunaan dana BOS sering terjadi, sehingga mengganggu
konsentrasi kegiatan belajar mengajar
2.
Solusi
Penulis mencoba mengemukakan
pendapat yang diharapkan menjadi solusi bagi terlaksananya proses kegiatan
belajar mengajar yang tidak terganggu
dengan permasalahan proses pencairan dana BOS. Hal ini dapat ditempuh dengan
cara :
1. Pemerintah memperpendek waktu pencairan dana BOS
Cara ini akan
mengurangi beban madrasah, terutama di madrasah yang berada di pelosok desa
ataupun desa terpencil yang sangat membutuhkan pendanaan operasional.
2. Madrasah menggiatkan gerakan menabung siswa.
Dari
dana yang terkumpul, walaupun cuma sedikit, akan sangat membantu operasional
madrasah.
3. Penghematan untuk pos-pos pengeluaran tertentu
Jika
terjadi ketidakimbangan dana penerimaan dan penggunaan biaya operasional
madrasah, maka langkah-langkah yang diambil adalah menghemat ataupun memangkas pos-pos
pengeluaran yang dirasa bisa dilakukan. Andai tidak dapat dilakukan maka
ditempuhlah jalan pinjaman atau hutang dan pembayarannya menunggu pencairan
dana BOS selanjutnya.
C.
RUMUSAN FORMULASI KEBIJAKAN
PENDIDIKAN
1.
Landasan Perumusan Formulasi Kebijakan
Formulasi
kebijakan sebagai bagian dalam proses kebijakan publik merupakan tahap yang
paling krusial karena implementasi dan evaluasi kebijakan hanya dapat
dilaksanakan apabila tahap formulasi kebijakan telah selesai, disamping itu
kegagalan suatu kebijakan atau program dalam mencapai tujuan-tujuannya sebagian
besar bersumber pada ketidaksempurnaan pengolaan tahap formulasi (Wibawa; 1994,
2).
Menurut Winarno (1989, 53), Formulasi kebijakan
sebagai suatu proses, dapat
dipandang dalam 2 (dua) macam kegiatan. Kegiatan pertama adalah memutuskan
secara umum apa yang apa yang harus dilakukan atau dengan kata lain perumusan
diarahkan untuk memperoleh kesepakatan tentang suatu alternatif kebijakan yang
dipilih, suatu keputusan yang menyetujui adalah hasil dari proses seluruhnya.
Sedangkan kegiatan selanjutnya diarahkan pada bagaimana
keputusan-keputusan kebijakan dibuat, dalam hal ini suatu keputusan kebijakan
mencakup tindakan oleh seseorang pejabat atau lembaga resmi untuk menyetujui,
mengubah atau menolak suatu alternatif kebijakan yang dipilih.
Secara Etimologis, implementasi
menurut kamus Webster yang dikutib oleh Solichin Abdul Wahab adalah sebagai
berikut:
Konsep implementasi berasal dari bahasa inggris yaitu to
implement. Dalam kamus besar webster, to implement (mengimplementasikan)
berarti to provide the means for carrying out (menyediakan
sarana untuk melaksanakan sesuatu); dan to give practical effect to (untuk
menimbulkan dampak/akibat terhadap sesuatu (Webster dalam Wahab (2006:64)).
Berdasarkan definisi yang
disampaikan di atas, disimpulkan bahwa implementasi merupakan suatu kegiatan
atau usaha yang dilakukan oleh pelaksana kebijakan dengan harapan akan
memperoleh suatu hasil yang sesuai dengan tujuan atau sasaran dari suatu
kebijakan itu sendiri.
2. Rumusan Formulasi Kebijakan
a.
Identifikasi Masalah
No
|
Unsur
|
Keterangan
|
1
|
Event
|
Pencairan
Dana Bantuan Operasional Sekolah 2015
|
2
|
Pattern
of Behavior
|
·
Periode pencairan
triwulan yang sangat lama
·
Jumlah siswa tidak mampu
yang besar
·
Dana BOS yang diterima kadangkala
minus terhadap pengeluaran madrasah
|
3
|
Sistemic
Structure
|
·
Menjadi beban terhadap
manajen madrasah
·
Sumber pendanaan madrasah
terasa minim
·
Terjadi pemangkasan
anggaran terhadap pos-pos pengeluaran tertentu dan membuka peluang untuk
melakukan hutang
|
4
|
Model
Mental
|
Otoritas
madrasah sibuk mengkalkulasi setiap pembiayaan dan pengeluaran
|
b.
Penyusunan Agenda
No
|
Tataran
|
Masalah
|
1
|
Private
Problem
|
Pencairan
dana BOS triwulanan dan terjadinya keterlambatan pencairan menjadikan
madrasah tidak focus terhadap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
|
2
|
Public
Problem
|
Seluruh
unsur yang terkait di dalam KBM akan terganggu, baik itu kepala madrasah,
guru, karyawan dan siswa.
|
3
|
Political
Issues
|
·
Perlu memperpendek
periode pencairan dari triwulanan menjadi bulanan
·
Penambahan jumlah subsidi
bagi siswa tidak mampu, terutama di daerah pelosok
|
4
|
Systemic
Agenda
|
·
Beban operasional
madrasah
·
Mengganggu pelaksanaan
KBM di madrasah
|
5
|
Institutional
Agenda
|
Mengancam
suksesnya pencapaian program Pendidikan Dasar 9 tahun
|
c.
Formulasi Masalah Kebijakan
No
|
Tahap
|
Masalah
|
1
|
Situasi
Masalah
|
Manajemen
madrasah merasa tertekan dengan periode pencairan dana BOS triwulanan yang
sangat lama dan sering adanya keterlambatan.
|
2
|
Peta
Masalah
|
·
Memecah konsentrasi
antara manajerial operasional madrasah dan
keberlanjutan aktifitas KBM
·
Membuka peluang
terjadinya hutang untuk menyokong biaya operasional madrasah
|
3
|
Substansi
Masalah
|
Kebijakan
Pemerintah tentang periode pencairan dana BOS
|
4
|
Masalah
Formal
|
Periode
Pencairan Dana BOS triwulanan
|
d.
Desain Kebijakan
No
|
Kriteria
|
Dimensi
|
1
|
Perumusan
masalah
|
Periode
Pencairan Dana BOS triwulanan
|
2
|
Perumusan
Alternatif Kebijakan
|
Tenggang
masa pencairan dana BOS berdampak luar biasa terhadap manajemen operasional
madrasah
|
3
|
Penilaian
Alternatif Kebijakan
|
Kebijakan
pencairan dana BOS triwulanan bertujuan agar institusi pendidikan mampu
mengelola dana tersebut dalam waktu yang ditetapkan. Juga untuk mempermudah
pengawasan selama jangka waktu tersebut.
|
4
|
Perumusan
Rekomendasi Kebijakan
|
·
Jangka waktu triwulanan
memang ideal bagi pelaksanan suatu program, akan tetapi jika diterapkan di
madrasah pelosok desa dimana sumber pendanaan sangat terbatas maka akan
sangat memberatkan.
·
Seyogyanya madrasah
dengan kondisi seperti ini mendapatkan prioritas dalam hal periode pencairan
dan bahkan jumlah nominal yang diterima setiap siswanya.
|
BAB
III
PENUTUP
Demikian analisa penulis tentang
Pencairan Dana Bos 2015 guna mendukung program Pendidikan Dasar 9 tahun, semoga
dengan penulisan singkat dan masih jauh dari kesempurnaan ini, menjadi sebuah angin
segar dalam program pencairan Dana BOS di masa akan datang. Sangat besar
harapan penulis, yang notabene mengabdi pada madrasah di desa pelosok, agar program
Dana BOS ini menjadi program yang berkesinambungan dan semakin baik ke depannya.
Akhirnya dengan segala kekurangan
dan keterbatasan wacana berfikir, penulis mohon maaf. Terimakasih.
DAFTAR
RUJUKAN
http://safwatillah.blogspot.com/2014/09/formulasi-kebijakan-implementasi-dan.html diakses 20
April 2015 08:09
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 161 tahun 2014 Tentang Petunjuk teknis penggunaan dan
pertanggungjawaban keuangan dana bantuan operasional sekolah tahun anggaran
2015
Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Madrasah Tsanawiyah
Pondok Pesantren Salafiyah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2015
[1] Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 tahun 2014 Tentang Petunjuk teknis
penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bantuan operasional sekolah
tahun anggaran 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar